AJI Minta Pejabat BP Batam Tak Polisikan Jurnalis Batamnews

Minggu, 18 Februari 2018 | 09:38 WIB
AJI Minta Pejabat BP Batam Tak Polisikan Jurnalis Batamnews
Ilustrasi kebebasan pers. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam meminta Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman mencabut laporannya terhadap jurnalis Batamnews.co.id ke Polresta Barelang. Suherman diminta lapor Dewan Pers dalam kasus terkait sengketa pers.

Jurnalis Batamnews dilaporkan ke polisi lantaran membuat berita yang isinya dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam. Di berita tertanggal 14 Febuari 2018 itu tertulis pemenang lelang PT Target Kelola Securindo diduga bermain dengan orang dalam.

Judul berita itu "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Jurnalis Batamnews dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Namun Suhardi sebenarnya sudah melayangkan hak jawab di hari yang sama.

Baca Juga: Pimpinan DPR Menilai RKUHP Tak Bungkam Kebebasan Pers

"Kami menyesalkan pemberitaan dengan judul 'Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Samaa dengan Pemenang Lelang' merupakan bentuk tuduhan yang mengindahkan asas praduga tak bersalah," ucap Suherman seperti dilansir suara.com dalam surat klarifikasinya kepada batamnews.co.id (jaringan suara.com).

Menurut Suherman, pemberitaan tersebut merupakan opini menghakimi dan prasangka tanpa dilakukan uji konfirmasi kebenaran informasi dan data tersebut.

"Hal tersebut tertulis dengan berulang-ulang dalam ketiga pemberitaan. 'Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan tersebut kini menggunakan fasilitas yang dimiliki pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam'. 'Banyak kejanggalan dalam proses lelang ini'," ucapnya.

Sementara itu Koordinator Advokasi Batamnews, Slamet Widodo menilai dalam pemberitaan tersebut, batamnews.co.id atau jurnalis batamnews.co.id dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana mestinya.

AJI Batam menyesalkan pelaporan terhadap kepolisian tersebut tanpa memandang UU Pers dengan menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Selain itu menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MOU antara Kepolisian, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.

Baca Juga: 17 Poin Dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi

AJI Batam pun meminta polisi dan kejaksaan memahami MOU yang telah disepakati bersama Dewan Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI