Suara.com - Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua, akan melakukan penundaan penahanan atau pembantaran terhadap seorang ibu yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anaknya, bocah Clarita, melalui penyiksaan berkepanjangan beberapa waktu lalu.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, mengatakan pembantaran harus diberikan kepada Rolina Wahyuni sebab ia sedang hamil dan akan melahirkan.
"Saya sudah perintahkan unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) untuk membawa ibunya almarhum Clarita, untuk pemeriksaan kandungan karena kami butuh keterangan dokter untuk pembantaran, setelah melahirkan baru kami lakukan penindakan hukum lebih lanjut," katanya.
Masa penahanan pertama sudah 40 hari lebih, dan selanjutnya akan dilakukan bantar hingga dokter memutuskan kapan waktu pembantaran berakhir.
Baca Juga: Marianus Tersangka KPK, Ini Strategi PDIP di Pilgub NTT
"Setelah masa pembantaran selesai dan dokter menyatakan sehat, baru kita lanjutkan dengan proses hukum lagi," katanya.
Selain tersangka utama yang memasuki usia hamil tua itu, suaminya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian juga terancam sanksi hukum berat atas kematian bocah Clarita.
"Dua-dua-nya (suami dan istri) kena, jadi masuk UU perlindungan anak, masuk di kode etik kepolisian dan mungkin terancam pecat," katanya.
Pada Januari lalu, Rolin yang merupakan ibu kandung dari bocah Clarita ditahan karena aksi penyiksaan bekepanjangan yang dilakukan hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Wamena. [Antara]
Baca Juga: Kecelakaan di Bogor, Truk Molen Timpa Angkot, 2 Tewas