Suara.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang. Meskipun begitu, pimpinan PKPI tetap optimis dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
"PKPI tetap menyakini sebenarnya (untuk ikut pemilu) berdasarkan internal kita. Ada beberapa daerah yang seharusnya kita lolos, tetapi kita menganggap proses di daerah itu kurang profesional. Sehingga kita perlu selesaikan di Bawaslu," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Nasional PKPI M Mahfuz Abdullah di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
PKPI menghargai kerja keras KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
Dalam beberapa hari sebelum KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2019, PKPI sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu RI bahwa terdapat pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
Baca Juga: KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu 2019, Minus PKPI dan PBB
Pada 14 Februari 2018 PKPI telah resmi menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke Bawaslu RI beserta lampiran bukti-bukti. PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.
"Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019 dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," katanya.
Bawaslu masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang parpol peserta Pemilu, maka PKPI siap mengikuti semua proses penyelesaian sengketa di Bawaslu. PKPI yakin Bawaslu akan segera dapat mengabulkan PKPI memperoleh haknya sebagai Peserta Pemilu 2019.
"Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tutupnya.