Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kasus penodaan agama. Kasus itu bergulir selama masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.
Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya 2 tahun penjara. Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok.
Ahok pun dipenjara di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya dia dipenjara di LP Cipinang.
Namun, akhir pekan ini beredar sebuah foto yang bergambar sebuah dokumen yang bertuliskan 'Memori Peninjauan Kembali'.
Baca Juga: Valentine, Ahok Dapat Cokelat dari Perempuan Ini
Dalam surat itu tertulis, "Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr."
Surat itu diajukan 2 Februari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidharta mengklaim tak tahu. Menurut dia, di tim pengacara Ahok yang aktif adalah Fify Leti Indra, yang juga adik kandung Ahok.
"Banyak yang telepon saya, saya bilang sampai sekarang belum tahu. Tapi saya masih jadi bagian dari pengacara Pak basuki," kata Sudharta.
Suara.com berkali-kali menghubungi Fifi tapi belum ada jawaban.
Baca Juga: Tak Lagi Ada Veronica dan Buah Hati di dekat Ahok saat Imlek