KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu 2019, Minus PKPI dan PBB

Sabtu, 17 Februari 2018 | 13:02 WIB
KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu 2019, Minus PKPI dan PBB
Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang. (suara.com/Priscilla Trisna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang. Mereka dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat DPP, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Parpol yang memenuhi syarat adalah PAN, Partai Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Golar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP, dan PSI.

"Partai-partai ini dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Dalam rapat pleno terbuka penetapan partai politik peserta Pemiliu tersebut, KPU juga menilai ada dua partai yang tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Bulan Bintang.

Baca Juga: KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2019 Besok

Baik PKPI maupun PBB disebut tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

PBB terkendala keanggotaan yang tidak mencapai syarat 75 persen di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Nias barat, Kabupaten Samosir, Serdang Bedegai, Tapanuli Utara, dan Samosir.

Sedangkan di Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.

Sementara untuk partai yang dipimpin oleh Hendipriyono KPU tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

"Kesimpulan, status PBB secara nasional dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga: KPU Bangka: Partai Idaman Tak Penuhi Syarat untuk Pemilu 2019

Budiman mengatakan bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 pada Minggu (18/2/2018) besok.

Sementara, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat, dapat melakukan sejumlah langkah sebagaimana yang sudah diatur dalam UU KPU Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (Priscilla Trisna)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI