Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah seharusnya sudah memahami area rawan korupsi karena pihaknya sudah sering menyampaikan persoalan tersebut.
"Sering kami sampaikan (area rawan korupsi) secara resmi dan tertulis di forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK, Irjen Kemendagri, BPK, dan BPKP. Harusnya pejabat pusat dan daerah sudah paham," ujar Tjahjo, Jumat (16/2/2018).
Ia menambahkan sistem pencegahan korupsi di pemerintahan juga sudah dibuat. Diantaranya untuk mengatasi suap dan penerimaan gratifikasi.
Kendati demikian, Mendagri mengakui saat ini masih banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menyuap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam rangka pengaturan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga: Sewaktu Fahri Hamzah Bilang KPK Cocok Pindah ke Korea Utara
"Kalau masih ada (kepala daerah) terkena OTT penegak hukum, ya kembali ke individunya," kata Tjahjo.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie menambahkan kepala daerah seharusnya tidak perlu terlibat kasus suap APBD.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan, ketika DPRD tidak sepakat dengan anggaran yang diajukan kepala daerah, maka kepala daerah bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
"Sehingga ini kembali kepada masing-masing individu, baik SKPD maupun anggota DPRD. Aturan sudah sangat jelas, himbauan dan peringatan juga sudah sering dilakukan," kata dia. [Antara]
Baca Juga: Mustafa Akhirnya Benar-Benar 'Jatuh Dalam Pelukan' KPK