Suara.com - Nekat pemuda bernama Bobby Nur Ihsan Suwandi (19) ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat setelah mengambil mobilnya kembali yang digadaikan kepada korban M. Chumaidi Latif (27) di Kampung Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018).
Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Polisi Supriadi mengungkapkan awalnya Bobby menggadaikan mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi B 2539 SOF kepada Chumaidi yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Setelah terjadi kesepakatan di antara keduanya, Bobby mengantarkan mobil gadaian ke kediaman Chumaidi di kawasan Kembangan utara, Jakarta Barat.
"Itu dia (Bobby) menggadai mobilnya ke korban sebesar Rp17.500.000, yang dikenal melalui Facebook," kata Supriadi kepada Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Baca Juga: Mau Diledakkan, Kapal Pencuri Ikan Tenggelam Duluan di Mimika
Lebih lanjut, setelah mendapatkan uang tersebut Bobby meninggalkan kediaman Chumaidi. Namun, beberapa jam berlalu Bobby kembali lagi ke kediaman Chumaidi. Kedatangan Bobby bukan untuk menebus mobil, melainkan mencuri mobil tersebut.
Bobby dengan memanfaatkan rumah korban dalam kondisi sepi mengambil mobil tersebut dari dalam bagasi rumah yang tidak terkunci dan membawa kabur.
"Itu pelaku ambil mobil dari korban menggunakan kunci serep, yang dia punya," ujar Supriadi.
Aksi pencurian mobil oleh Bobby diketahui Istri Chumaidi, Wilda saat hendak melihat mobil di garasi ternyata tidak ada. Sehingga Wilda melapor kepada suaminya yang ketika itu masih bekerja.
Selanjutnya, Polisi sektor Kembangan mendapatkan laporan dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara di rumah korban.
Baca Juga: Pencuri Dibekuk Setelah Unggah Hasil Curian di Facebook
"Itu dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV kami mengetahui identitas pelaku," kata Supriadi.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan mengetahui identitas pelaku adalah Bobby. Sehingga dilakukan pengejaran dan ditangkap Bobby didaerah Daan Mogot, Jakarta Barat, bersama dengan mobil curian tersebut.
"Kami tangkap pelaku di Jalan Daan Mogot. Itu sedang membawa mobil curian," ujar Supriadi.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Bobby mengakui telah mencuri mobil tersebut. Adapun motif Bobby lantaran membutuhkan uang. Akibat perbuatannya Bobby dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.