Mau Diledakkan, Kapal Pencuri Ikan Tenggelam Duluan di Mimika

Jum'at, 16 Februari 2018 | 17:38 WIB
Mau Diledakkan, Kapal Pencuri Ikan Tenggelam Duluan di Mimika
Ilustrasi kapal tenggelam. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana peledakan kapal ikan KM Laut Maluku yang tertangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia, batal dilakukan karena duluan tenggelam di perairan Paumako, Distrik Mimika Timur.

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Mimika Iptu Barnabas mengatakan KM Laut Maluku tenggelam di perairan sekitar Kampung Keakwa-Paumako saat terjadi banjir bandang pada awal Desember 2017.

"Bagaimana mau diledakan, kapal itu sudah tenggelam sendiri saat ada musibah banjir di Paumako. Sekarang yang terlihat hanya tiang kapal, sedangkan badan kapal sudah berada di dasar sungai sekitar Kampung Keakwa-Paumako," ucap Barnabas di Timika, Jumat (16/2/2018).

Terkait peristiwa itu, Polres Mimika telah melaporkan ke Polda Papua dan Mabes Polri. Sebab sebelumnya pihak Mabes Polri telah memerintahkan agar KM Laut Maluku segera diledakan pada minggu ke dua Desember 2017.

Baca Juga: Sri Mulyani akan Bantu Tangani Aset Kapal Asing Pencuri Ikan

"Kami sudah laporkan hal itu ke Polda termasuk ke pihak kejaksaan selaku eksekutor. Demikianpun pihak Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan juga sudah bersurat ke pusat," jelas Barnabas.

KM Laut Maluku ditangkap dalam sebuah operasi Kepolisian Perairan Mabes Polri saat sedang mencuri ikan di wilayah perairan Mimika pada penghujung 2014 atau pascaterbitnya kebijakan moratorium penangkapan ikan oleh KKP.

Kapal itu selanjutnya dibawa ke perairan Paumako, Distrik Mimika Timur untuk diproses oleh pihak kepolisian.

Proses hukum kapal berbobot 155 gross tonne tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI pada 2017.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA memerintahkan agar KM Laut Maluku dimusnahkan dengan cara diledakan, sedangkan barang bukti hasil kejahatan berupa tujuh ton udang dan tiga ton ikan berbagai jenis disita untuk negara.

Baca Juga: Menkeu: Kapal Pencuri Ikan Bisa Jadi Aset Negara

Namun petugas tidak dapat menyita udang dan ikan yang masih tersimpan dalam kapal tersebut lantaran kondisinya sudah busuk. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI