Suara.com - Hubungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan KPK bak air dan minyak, atau bisa juga seperti anjing dan kucing, karena kerap terlibat perseteruan.
Termutakhir, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi semakin sering menggelar operasi tangkap tangan dan sukses menjaring banyak kepala daerah, Fahri kembali mengkritik.
Fahri menyebut cara OTT KPK itu sebenarnya tidak berkesesuaian dengan iklim negara demokratis.
Bahkan, politikus yang dipecat PKS itu berseloroh, KPK sebaiknya pindah ke Korea Utara, negara yang disebutnya beriklim otoriter.
Baca Juga: Sudah 6, Polisi Telusuri Korban Lain Guru SD Cabul di Kembangan
“KPK itu memang cocoknya pindah ke Korea Utara saja. Suruh saja jadi aparatnya Kim Jong Un, baru cocok dia. Di negara demokrasi tidak bisa dia,” tukas Fahri di DPR RI, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Ia mengklaim, berbagai OTT yang dilakukan KPK tak efektif. Sebab, operasi cepat kilat seperti itu dianggapnya tak mampu membuat koruptor jeri sekaligus jera.
"KPK itu, sudah saya anggap sudah mati fungsi dan eksistensinya. Seperti saat ini, mereka mengejar-ngejar bupati yang lagi pilkada itu, kayak berburu di kebun binatang,” tudingnya.
Bahkan, Fahri menyebut KPK hanya mementaskan drama pemberantasan korupsi, yang sebenarnya tak efektif.
"Tak ada manfaatnya. Mereka seperti membuat drama seolah-olak ada efek jera,” tukasnya.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Liga Spanyol Pekan ke-24
Komentar Fahri tersebut sebenarnya respons dirinya atas OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih, Rabu dini hari.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Imas diduga bersama-sama dengan beberapa pihak menerima hadiah dari pengusaha mengenai pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Menurut Basaria, pemberian uang hadiah dari pengusaha diberikan melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Basaria mengatakan, sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Imas, yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2018.
Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika, dan ruang kerja atau kantor Miftahhudin,” terangnya.
Pesanan
Selang sehari setelah OTT Bupati Subang dan komentar pedas Fahri, KPK kembali menggelar OTT. Kamis (15/2), lembaga antirasywah itu menangkap 14 orang terkait dugaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Sementara Jumat (16/2) dini hari, KPK resmi menahan Mustafa, Bupati Lamteng, terkait kasus tersebut.
Dalam kasus gratifikasi ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Rusliyanto, dan Kepala Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," kata Syarief.
"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp1 miliar," katanya.
Fahri kembali mengkritik aksi OTT KPK tersebut.
Ia menilai OTT KPK terhadap sejumlah kepala daerah jelang pilkada bernuansa politis. Ia mencurigai sebagian kepala daerah yang ditangkap karena pesanan dari lawan politik dalam pilkada.
"Bagaimana kalau kandidat yang berpotensi kalah mengorder penangkapan pada KPK. Saya curiga penangkapan yang dilakukan KPK adalah titipan dari pesaingnya," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada persekongkolan yang melibatkan KPK dalam Pilkada di 171 daerah. Namun persoalannya, kata dia, tidak ada yang mengawasi kinerja KPK.
"Bagaimana kalau penyadap-penyadap di KPK itu melakukan deal dengan kandidat di 171 Pilkada. Sehingga dia melakukan penangkapan, terutama kepada kandidat yang surveinya tinggi, karena itu membuat peta baru dalam politik," ujar dia.
Selain itu, ia menuding tindakan KPK yang menangkap sejumlah kepala daerah jelang pilkada dianggap penyimpangan hukum acara, karena melakukan penyadapan.
Sebab, Fahri menjelaskan, penyadapan dibatasi oleh undang-undang, tak bisa asal menyadap orang.
"Sehingga yang dilakukan ini adalah gangguan pada prosesi pesta rakyat dalam demokrasi, karena Bupati yang menjadi sasaran itu memang sedang mengumpulkan anggaran dana untuk kegiatan pemilu," kata dia.
Para Bupati yang ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus suap untuk pendanaan pilkada itu dianggap tak merugikan negara, cuma pelanggaran etik.
"Lima Bupati itu (yang ditangkap KPK) tak ada yang merugikan negara. Paling kalau paling berat melakukan semacam pelanggaran etik, karena mengumpulkan uang meskipun itu untuk pemilu. Ada kemungkinan dengan cara dia meminta, tapi itu nggak bisa diidentifikasi dengan alat sadap. Itu kan ada Siber Pungli, biasa saja rezim Siber Pungli," tandasnya.