KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," kata Syarief.
"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp1 miliar," katanya.
Baca Juga: Sudah 6, Polisi Telusuri Korban Lain Guru SD Cabul di Kembangan
Fahri kembali mengkritik aksi OTT KPK tersebut.
Ia menilai OTT KPK terhadap sejumlah kepala daerah jelang pilkada bernuansa politis. Ia mencurigai sebagian kepala daerah yang ditangkap karena pesanan dari lawan politik dalam pilkada.
"Bagaimana kalau kandidat yang berpotensi kalah mengorder penangkapan pada KPK. Saya curiga penangkapan yang dilakukan KPK adalah titipan dari pesaingnya," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada persekongkolan yang melibatkan KPK dalam Pilkada di 171 daerah. Namun persoalannya, kata dia, tidak ada yang mengawasi kinerja KPK.
"Bagaimana kalau penyadap-penyadap di KPK itu melakukan deal dengan kandidat di 171 Pilkada. Sehingga dia melakukan penangkapan, terutama kepada kandidat yang surveinya tinggi, karena itu membuat peta baru dalam politik," ujar dia.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Liga Spanyol Pekan ke-24
Selain itu, ia menuding tindakan KPK yang menangkap sejumlah kepala daerah jelang pilkada dianggap penyimpangan hukum acara, karena melakukan penyadapan.
Sebab, Fahri menjelaskan, penyadapan dibatasi oleh undang-undang, tak bisa asal menyadap orang.
"Sehingga yang dilakukan ini adalah gangguan pada prosesi pesta rakyat dalam demokrasi, karena Bupati yang menjadi sasaran itu memang sedang mengumpulkan anggaran dana untuk kegiatan pemilu," kata dia.
Para Bupati yang ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus suap untuk pendanaan pilkada itu dianggap tak merugikan negara, cuma pelanggaran etik.
"Lima Bupati itu (yang ditangkap KPK) tak ada yang merugikan negara. Paling kalau paling berat melakukan semacam pelanggaran etik, karena mengumpulkan uang meskipun itu untuk pemilu. Ada kemungkinan dengan cara dia meminta, tapi itu nggak bisa diidentifikasi dengan alat sadap. Itu kan ada Siber Pungli, biasa saja rezim Siber Pungli," tandasnya.