Suara.com - Kepolisian Jakarta Barat masih mendalami keterangan beberapa siswi Sekolah Dasar di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang turut menjadi korban pelecehan seksual guru bernama Amiruddin (55).
"Iya memang ada 5 siswi yang diduga pernah dicabuli. Mereka juga dipegang- pegang sama si AM. Saat ini masih kami mintakan keterangan (para korban)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Selain siswi berinisial AK (11), Amir diduga turut mencabuli beberapa siswi lainnya yakni SH, R, AM, SA dan AR. Sejauh ini, Edy menyampaikan polisi belum mengambil visum terhadap 5 korban yang diduga ikut dicabuli Amir.
"Nanti kalau memang diperlukan, kelima korban akan kami visum," kata dia.
Baca Juga: Guru yang Cabuli 6 Siswi SD di Kembangan Dites Kejiwaan
Amir telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/2/2018).
Kasus ini terungkap setelah NF (36), orangtua AK melaporkan aksi bejat Amir ke Polres Metro Jakarta Barat. Amir diduga telah mencabuli AK di lingkungan sekolah pada awal November 2017 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.