Suara.com - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Amiruddin (55), wali kelas yang melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar di Srengseng, Jakarta Barat.
Tes kejiwaan itu untuk memastikan Amir menderita kelainan seksual atau tidak dalam kasus pencabulan yang dilakukan kepada anak muridnya.
"Mungkin kami rencanakan untuk pemeriksaan kejiwaannya juga. Apakah memang dia ini ada kelainan atau tidak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu kepada Suara.com, Jumat (16/2/20/2018).
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan keluarga Amir guna mendalami profil tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil tes kejiwaan Amir.
Baca Juga: Lelucon Perkosaan Duterte Dikritik karena Sudah Kelewatan
"Itu nanti pengembangan. Nanti kalau sudah diperiksa kejiwaannya, keluarga kami panggil," kata Edy.
Kasus ini terungkap setelah NF (36), orangtua siswi berinisial AK (11) melaporkan aksi bejat Amir ke Polres Metro Jakarta Barat. Dari laporan itu, Amir diduga telah mencabuli AK di lingkungan sekolah pada awal November 2017 lalu.
Amir juga diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswi lain di sekolah tersebut. Korban lain dalam kasus ini adalah SH, R, AM, SA dan AR.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Duterte Kesal Anak Bill Clinton Nyinyir soal Perkosaan Tentara