"Saya sendiri belum tahu persis soal OTT sampai siang ini. Sebab, kakak baru sampai tadi malam dari Jakarta,” tuturnya.
Ia menuturkan, kondisi kesehatannya cenderung menurun dalam beberapa waktu terakhir, sehingga memutuskan untuk memeriksakannya ke RS Harapan Kita.
"Posisi saya kurang sehat, karena banyak turun ke lapangan. Soal kegiatan ini (OTT KPK) ini saya tidak mengetahuinya," tegasnya.
Diangkut KPK
Baca Juga: Mengintip Peruntungan Shio di Tahun Anjing Tanah
Namun, nasib sang calon gubernur berubah 180 derajat pada Kamis malam. KPK ternyata masih melanjutkan penelisikan mengenai kasus rasywah di Lamteng meski sudah menahan 14 orang.
Kamis malam, KPK akhirnya benar-benar menangkap Mustafa dan membawanya ke Jakarta untuk diperiksa.
KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu hingga Kamis kemarin di tiga lokasi, yakni Lamteng, Bandar Lampung, dan Jakarta.
"Secara keseluruhan KPK mengamankan total 19 orang, yang terdiri dari 8 orang diamankan di Jakarta, 11 orang diamankan di Bandar Lampung dan lampung Tengah, yaitu salah satunya MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2010," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis tengah malam.
Mustofa adalah orang ke-19 atau yang terakhir diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung di tiga lokasi tersebut.
Baca Juga: Inilah Tips Belanja Hemat yang Dijamin Tak Menguras Dompet
Politikus Partai Nasdem tersebut diamankan KPK, setelah sebelumnya menangkap ajudan Mustafa di Bandar Lampung, Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah itu tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan sekitar pukul 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim, dan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal," kata Syarif.
Malam itu juga, Mustafa diangkut tim KPK ke Jakarta untuk menjalankan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sebelum status hukumnya ditentukan.
KPK sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.
Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Rusliyanto, dan Kepala Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," kata Syarief.
"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan, Taufik sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Akhirnya Ditahan
Mustafa sampai di kantor KPK pada Kamis tengah malam, persisnya pukul 23.30 WIB. Sesampainya di KPK, ia langsung digiring masuk untuk diperiksa.
Pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap Mustafa berlangsung selama 4 jam. Ia baru keluar dari dalam ruang pemeriksaan pada Jumat (16/2) subuh, sekitar pukul 03.45 WIB.
Saat keluar dari gedung KPK, Mustafa sudah mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK. Rompi itu membalut ”baju politik” berwarna putih miliknya.
”Ini adalah cobaan bagi saya,” tuturnya.
Setelah mengucapkan kalimat itu, Mustafa berlalu, digiring tim penyidik KPK memasuki mobil tahanan.