Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni memastikan lembaga legislatif akan selalu terbuka terhadap kritik publik dan pers. Kata dia, Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo pun sudah menegaskan akan hal itu.
Menurut Sahroni, pernyataan Ketua DPR RI, bahwa pihaknya tidak akan menutup diri terhadap kritik publik serta pemberitaan media, adalah jaminan yang dapat dipegang oleh semua pihak.
"Sejak menjabat sebagai ketua DPR, pak Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen ini rumah rakyat," kata Sahroni di DPR, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Kata dia, hal itu dibuktikan dengan terobosan yang dilakukan Bambang, dengan meluncurkan aplikasi aduan agar rakyat mudah menyampaikan aspirasinya kepada para wakilnya di DPR.
"Aplikasi yang akan diluncurkan oleh Ketua DPR sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak anti-kritik. Dengan aplikasi tersebut bisa memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR," ujar Sahroni.
Sebelumnya sejumlah pihak menilai DPR anti terhadap kritik lantaran di dalam UU MD3 yang baru disahkan, terdapat satu klausul yang secara tegas mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang melakukan penghinaan kepada DPR dan Anggota DPR.
Menanggapi tudingan itu, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-kritik. Bahkan, kata dia, DPR butuh kritik agar tahu kekurangannya.
"Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti kritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR sangat butuh kritik. Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan pun yang kritik DPR, lalu akan di jebloskan ke penjara," kata Bambang.
Namun, Bambang mengingatkan bahwa antara kritik dan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah merupakan sesuatu yang berbeda.
Menurutnya, penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.
"Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang pernah bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya pun paham dan tahu persis, mana kritik, mana hinaan dan fitnah. Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," kata Bambang.