Kronologis Penangkapan Tersangka Teroris Jefri Hingga Meninggal

Jum'at, 16 Februari 2018 | 01:26 WIB
Kronologis Penangkapan Tersangka Teroris Jefri Hingga Meninggal
Div Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto rilis penangkapan teroris oleh Densus 88.(Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait meninggalnya satu tersangka tindak pidana terorisme atas nama Muhammad Jefri alias Abu Umar saat dilakukan penangkapan oleh Detasemen Khusus 88 Polri di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 15.17 WIB.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Jefri, saat dibawa oleh tim Densus 88 Polri untuk menunjukan lokasi keberadaan temannya ternyata mengeluh sakit sesak nafas.

Kemudian, Jefri sekitar pukul 18.00 WIB, sempat dibawa oleh tim Densus 88 Polri ke klinik yang berada di Indramayu.

"Itu pada pukul 18.00 WIB berdasarkan keterangan dokter di klinik tersangka (Jefri) dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik baik visum luar maupun pemeriksaan dalam atau otopsi," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Selanjutnya, pada Kamis (8/2/2018) pada pukul 02.00 WIB, dengan surat permohonan otopsi kepada Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, jenazah Jefri diotopsi.

Keesokan harinya, pada Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 16.15 WIB, jenazah Jefri diserahkan oleh pihak Rumah Sakit Polri, kepada pihak keluarga. Adapun penyerahan jenazah Jefri diterima langsung oleh ayah Jefri yang merupakan asal Lampung dan pihak istri Jefri yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Atas kesepakatan keluarga, almarhum Jefri dimakamkan di Pemakaman Kapuran, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada 10 Februari 2018 pada pukul 06.15 WIB.

Selanjutnya, Setyo mengatakan bahwa hasil autopsi jenazah Jefri dari Rumah Sakit Polri pada Selasa (13/2/2018) berupa surat visum telah keluar bahwa Jefri dinyatakan sakit terkena serangan jantung.

"Hasil autopsi berupa surat visum Et Repertum disimpulkan penyebab kematian almarhum (Jefri) adalah serangan jantung dengan riwayat penyakit jantung menahun," ujar Setyo.

Jefri adalah satu dari tiga orang tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Bogor, Indramayu, Jawa Barat dan wilayah Buton, Sulawesi Tenggara pada Februari 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI