Densus 88 Bekuk 3 Tersangka Tindak Terorisme di Jabar dan Sultra

Kamis, 15 Februari 2018 | 23:26 WIB
Densus 88 Bekuk 3 Tersangka Tindak Terorisme di Jabar dan Sultra
Div Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto rilis penangkapan teroris oleh Densus 88.(Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk tersangka Andi Rivan Munawar juga dituduh terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli Sulawesi Tengah.

Kemudian tersangka Rivan, menyediakan tempat persembunyian bagi Agung di rumahnya di Perumahan Taman Panak Kukang, Sulawesi Selatan, pada bulan April 2017.

"Rivan juga menyembunyikan tersangka Muhammad Jefri sejak 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017," kata Setyo.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 15 juncto pasal 7 permufakatan melakukan tindak pidana terorisme dan atau pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. 

Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

"Penangkapan Densus 88 yang dilakukan ini adalah upaya dalam rangka Preventive Strike mencegah sebelum kelompok-kelompok ini bertindak melakukan serangan atau melakukan aksi terorisme itu sendiri," kata Setyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI