KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Kukar ke Penuntutan

Kamis, 15 Februari 2018 | 19:15 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Kukar ke Penuntutan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG dalam tindak pidana korupsi suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kepada PT.SGP ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis(15/2/2018).

Dengan adanya pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu hingga dua minggu kedepan untuk penyusunan berkas, sebelum akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta," katanya.

Hingga perkara ini dilimpahkan, KPK telah memeriksa 19 saksi. Tersangka Hery Susanto Gun sendiri telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018 lalu.

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Hery. Uang suap tersebut diterima Rita demi memuluskan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan toga orang sebagai tersangka. Selain Hery dan Rita, KPK juga menetapkan Komisari PT Media Bangun, Khairudin sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi suap, Heri Susanto Gun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI