Suara.com - Bupati Jambi Zumi Zola Zulkifli telah usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasuals dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah provinsi Jambi. Usai diperiksa, KPK tak langsung menahannya. Zumi pun tidak banyak bicara terkait materi pemeriksaannya.
"Bicara sama lawyer saya saja," katanya usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Zumi Zola jadi tersangka bersama dengan Plt Kadis PUPR Arfan. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.