Rayakan Imlek, 17 Narapidana Konghucu Dapat Remisi

Kamis, 15 Februari 2018 | 18:35 WIB
Rayakan Imlek, 17 Narapidana Konghucu Dapat Remisi
Ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sri menambahkan seluruh narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia ada total 235.114 ribu. Adapun jumlah narapidana yang beragama konghucu berjumlah 60 orang.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi harus menjalani masa tahanan selama enam bulan dan juga menjalani masa tahanan dengan berkelakuan baik.

Menurut Harun dalam Remisi Khusus yang diberikan pada narapidana dalam perayaan Imlek, merupakan hal yang selalu didapat narapidana bagi perayaan hari besar lainnya.

“RK (Remisi Khusus) Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” ujar Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI