Dewan Pers Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:57 WIB
Dewan Pers Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta DPR tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab pembahasan RUU tersebut tampak timbul tenggelam.

"Masalahnya adalah, pembahasan RUU KUHP ini putus-sambung, putus sambung, kadang muncul kadang tenggelam," ujar Yosep dalam diskusi kajian RUU KUHP terkait Kemerdekaan Pers berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dalam berbagai rumusan pasal-pasal RUU KUHP, banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Yosep mengatakan, tahun 2005 sejumlah organisasi baik organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, LSM, organisasi penggiat HAM pernah membuat koalisi anti RUU KUHP. Atas kritikan tersebut, DPR memangkas pasal-pasal tersebut.

Baca Juga: Pimpinan DPR Menilai RKUHP Tak Bungkam Kebebasan Pers

"Tapi kemudian atas masukan saran kritik, terjadi pemangkasan isi dari RUU KUHP. Tahun lalu masih sekitar 1200 pasal, tahun ini kalau kami lihat 900 pasal. Nah kami tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja, lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kami tidak tahu. Berkali kali dewan pers meminta naskah itu tapi draf RUU KUHP belum diberikan," kata dia.

Yosep mengaku telah mendapatkan draft RUU KUHP pada 10 Januari 2018. Dalam draft tersebut dirinya kaget dari 1200 pasal pada 2005, mendadak berjumlah 900 pasal di tahun 2018.

Ia pun tak mengetahui pasal mana saja yang dipertahankan dan pasal yang diperhalus oleh Panja DPR, lantaran tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHP.

"Kemarin saya dapatkan versi dari pemerintah versi 10 Januari 2018, sudah berbeda isinya, banyak perbedaan ini menyulitkan kami untuk mencermati pasal-perpasal. Karena perbedaan itu tidak pernah kami ikuti progresnya secara rutin barangkali pasal-pasal yang kami kritik itu diperhalus atau dipertahankan. Yang jelas kita kaget-kaget ada dua pasal yang sebetulnya muatannya 135, 136 yang pernah dibatalkan MK dihidupkan kembali di dalam RUU KUHP," ucap Yosep

Ia pun menceritakan pada 6 Februari 2017, dirinya diundang rapat dengan panitia kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: 17 Poin Dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi

Saat rapat dengan Panja DPR, ia pun ditanya perihal 3 pasal yakni Pasal 771, 772 dan 773. Ia pun mengusulkan pasal tersebut dimasukkan produk jurnalistik. Usulan tersebut kata Yosep disambut baik dan dicatat oleh anggota Panja.

"Argumentasinya pertama Hak Asasi Manusi, kedua UU nomor 40 tahun 1999 yang mengatur namanya kemerdekaan pers harus jadi kewajiban pemerintah. Saya tidak tahu lagi apakah masih (ada) pasal 771, 772 atau 773," tutur Yosep.

Yosep menambahkan, pers memiliki tugas diantarnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, menegakkan demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

"Pers nasional tugasnya melihat masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat berdasakan informasi yang tepat akurat dan benar, melakukan pengawasan kritik koreksi. Yang jadi pertanyaan, bagaimana pers melalukan ini semua kalau ini dikriminalkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI