"Argumentasinya pertama Hak Asasi Manusi, kedua UU nomor 40 tahun 1999 yang mengatur namanya kemerdekaan pers harus jadi kewajiban pemerintah. Saya tidak tahu lagi apakah masih (ada) pasal 771, 772 atau 773," tutur Yosep.
Yosep menambahkan, pers memiliki tugas diantarnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, menegakkan demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.
"Pers nasional tugasnya melihat masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat berdasakan informasi yang tepat akurat dan benar, melakukan pengawasan kritik koreksi. Yang jadi pertanyaan, bagaimana pers melalukan ini semua kalau ini dikriminalkan," tandasnya.
Baca Juga: Pimpinan DPR Menilai RKUHP Tak Bungkam Kebebasan Pers