Suara.com - AK (11), siswi kelas III Sekolah Dasar di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual Amiruddin (55) yang tak lain adalah wali kelas di sekolah tersebut.
Modus Amir mencabuli korban yakni meminta agar AK memijat punggungnya. Peristiwa pencabulan di lingkungan sekolah itu dilakukan Amir, November 2017 lalu.
"Korban dipanggil ke musala dengan tujuan untuk menginjak injak punggung tersangka, lalu setelah selesai tersangka berdiri langsung merangkul korban kemudian memegang rahang dengan keras," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (15/2/2018).
Setelah tubu AK dirangkul, Amir kemudian menciumi bibir korban dan lalu meremas bagian vital AK yang masih memakai seragam sekolah.
Baca Juga: Heboh Penalti "Mistis" Ronaldo, Sah atau Ilegal?
Tak hanya itu, Amir kembali melakukan tindakan bejat itu di salah satu ruang kelas.
"Kejadian tersebut juga pernah terjadi di dalam kelas dengan cara korban dipanggil ke depan kelas," kata dia.
Saat korban baru masuk pintu kelas, Amir langsung menarik tangan korban dan merangkulnnya. Setelah itu, tersangka langsung meraba bagian sensitif korban. Tak hanya AK, ada lima siswi yang turut menjadi korban pelecehan seksual Amir. Mereka adalah SH, R, AM, SA dan AR.
Kasus ini terungkap setelah NF (36), orangtua AK melaporkan aksi Amir ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga telah menetapkan Amir sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/2/2018) kemarin.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Artis Terkenal, Ruben Onsu Tak Malu Makan di Pinggir Jalan