Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:07 WIB
Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten
Mabes Polri bongkar praktik pabrik minyak solar palsu di Banten. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar minyak jenis solar. Kejahatan ini diduga dilakukan oleh PT. Tialit Anugerah Energi, di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Serang Banten, Kamis (1/2/2018).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan satu tersangka berinsial S. S merupakan direktur PT. Tialit Anugerah Energi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Silitonga mengatakan awal pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya pabrik yang menjual minyak solar palsu.

"Jadi jenis solar yang dipasarkan tidak penuhi spesifikasi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Hasil uji labforensik tidak ada campuran minyak solar," kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Daniel menuturkan proses pembuatan solar oplosan tersebut berasal dari oli bekas limbah pabrik yang didapat dari daerah Lampung. Selanjutnya, oli bekas tersebut dicampur dengan bahan kimia yang dibeli tersangka S dari negara Cina.

"Itu tersangka membeli bahan bakunya dari daerah Lampung minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri," ujar Daniel.

Pabrik itu juga dilengkapi dengan alat penyulingan untuk menyaring bahan campuran tersebut menjadi solar palsu.

"Itu oli bekas kemudian di campur dengan bahan kimia blacing activ merek TIANYU dengan perbandingan untuk 1 ton, 1 sak Tianyu atau bahan kimia cair diendapkan dalam tangki selama 4 jam supaya kotoran padatnya terpisah," kata Daniel.

Kemudian minyak solarnya disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam bak penampungan. Sesudah itu, barulah solar palsu itu dipasarkan dan diperdagangkan sebagai bahan bakar jenis solar.

Tersangka mampu memproduksi solar palsu sekitar 100 liter per minggu. Kejahatannya ini menghasilkan 400 liter per bulan.

"Keuntungan yang didapat 1.000 - 1.500 rupiah perliter. Sehingga keuntungan diperkirakan adalah Rp.500 juta per bulan," ujar Daniel.

Minyak solar palsu tersebut dipasarkan kepada perusahaan industri, nelayan dan galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat.

Daniel mengungkapkan pabrik minyak solar palsu tersebut sudah beroperasi sejak Januari 2017 dan sempat berhenti operasi pada Oktober 2017.

"Kegiatan kembali pada bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang," ujar Daniel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 29 ribu liter minyak mentah sebagai bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, 40 sak karung bubuk Blacing Thianyu, 1 unit truk tangki ukuran 8 ton Nomor Polisi B 9178 SYV.

Tersangka S, dijerat dengan pasal pasal 53 dan pasal 54 undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI