Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:07 WIB
Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten
Mabes Polri bongkar praktik pabrik minyak solar palsu di Banten. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keuntungan yang didapat 1.000 - 1.500 rupiah perliter. Sehingga keuntungan diperkirakan adalah Rp.500 juta per bulan," ujar Daniel.

Minyak solar palsu tersebut dipasarkan kepada perusahaan industri, nelayan dan galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat.

Daniel mengungkapkan pabrik minyak solar palsu tersebut sudah beroperasi sejak Januari 2017 dan sempat berhenti operasi pada Oktober 2017.

"Kegiatan kembali pada bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang," ujar Daniel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 29 ribu liter minyak mentah sebagai bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, 40 sak karung bubuk Blacing Thianyu, 1 unit truk tangki ukuran 8 ton Nomor Polisi B 9178 SYV.

Tersangka S, dijerat dengan pasal pasal 53 dan pasal 54 undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI