Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberataan Fredrich mengatakan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dipenuhi asumsi dan rekayasa.
Mantan pengacara Setya Novanto itu tak terima dengan dakwaan Jaksa KPK atas tuduhan telah merintangi proses penyidikan perkara e-KTP.
"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau telah direkayasa oleh JPU KPK," kata Fredrich Yunadi saat membaca surat eksepsi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Baca Juga: Pengacara Ngotot Perbuatan Fredrich Yunadi Bukan Pidana Korupsi
Fredrich mempermasalahkan dakwaan jaksa yang telah menuduh dirinya dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo kerja sama merekayasa catatan medis Setya Novanto demi menghindari pemeriksaan KPK.
"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," katanya.
Karena itu Fredrich mengatakan kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Sehingga dia menilai penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.
"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan JPU KPK. Sehingga penyidik maupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya," kata Fredrich.
Eksepsi Fredrich hampir sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang mempersoalkan dakwaan KPK.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Akhirnya Setop Upaya Praperadilan Melawan KPK
Diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atasperkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.
Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP. Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.