Kosmetik Ilegal Bisa Jadi Sudah Masuk Ke Klinik Kecantikan

Kamis, 15 Februari 2018 | 15:04 WIB
Kosmetik Ilegal Bisa Jadi Sudah Masuk Ke Klinik Kecantikan
Pabrik kosmetik ilegal. (suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan POM bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Jakarta Barat, dan mengamankan barang bukti senilai 2,5 miliar rupiah.

"(Pabrik) sudah satu tahun beroperasi. Omset 50 sampai 100 juta rupiah per minggu dan nilai ekonomi yang disidak mencapai 2,5 milyar rupiah," kata Kepala Badan POM, Penny Lukito, di Jelambar, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan di TKP, pemilik sarana diduga telah melakukan peracikan, produksi, dan pengemasan kosmetika secara ilegal.

"Ada indikasi menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna berbahaya," tambahnya.

Baca Juga: Hujat Jokowi, Polri, dan Buya Maarif, AA Diciduk Polisi

Beberapa barang yang disita dari pabrik berlokasi di ruko tiga lantai tersebut adalah krim malam, krim siang, dan sabun.

Tak hanya itu, Penny menduga jika pabrik kosmetik ilegal tersebut tidak hanya menyalurkan produk jadi tapi juga bahan baku ke klinik kecantikan.

"Klinik kecantikan meracik tapi bisa menggunakan bahan baku yang diproduksi di fasiltitas yang tidak memenuhi standar dan ilegal," papar Penny lagi.

Pada sidak tersebut, satu tersangka telah ditangkap yaitu pemilik pabrik dan diancam dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196 tentang standar produksi obat dan makanan, serta pasal 197 tentang izin edar.

Hukuman yang dijatuhi berupa sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Roro Fitria Pesan Sabu untuk Malam Valentine

"Ke depan hal ini akan kita kejar bukan hanya produsen tapi hingga (penjual) bahan baku," tutup Penny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI