Hujat Jokowi, Polri, dan Buya Maarif, AA Diciduk Polisi

Kamis, 15 Februari 2018 | 14:55 WIB
Hujat Jokowi, Polri, dan Buya Maarif, AA Diciduk Polisi
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pesan kepada masyarakat dan netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi 3S, SIM card telkomsel, akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI