Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan pemiliki akun media sosial Facebook atas nama Asyahadu Amrin atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Asyahadu diamankan pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran membenarkan penangkapan pria berinisial AA (34). AA dituduh telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Institusi Polri dan tokoh agama Buya Syafii Maarif.
Fadil menambahkan penyidik menelusuri akun tersebut dari sejumlah masyarakat yang mengkomplain postingan pelaku AA yang dapat mengakibatkan permusuhan.
"Itu banyak komplain dari netizen yang mana dapat mengakibatkan permusuhan, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun FB milik pelaku," kata Fadil, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).
Fadil menambahkan motif pelaku melakukan ujaran kebencian tersebut dengan alasan spontanitas.
"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ujar Fadil.
Adapun postingan tersangka atas ujaran kebencian tersebut terhadap Intitusi Polri yakni 'Polisi Zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan'.
Selain itu AA dituduh menghujat Buya Maarif terkait postingannya berbunyi, 'Saat ulama diserang dan dibunuh, diam dan cuek saja. Giliran gerejabdiserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop. ?.
Sementara itu, postingan untuk ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yakni ' Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokoei cuma Jongosnya Aseng dan Asing'.
Fadil menghimbau untuk masyarakat yang menggunakan media sosial untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.