KPK Duga Bupati Subang Imas Aryumningsih 8 Kali Terima Suap

Kamis, 15 Februari 2018 | 14:30 WIB
KPK Duga Bupati Subang Imas Aryumningsih 8 Kali Terima Suap
Bupati Subang Imas Aryumningsih [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Subang Imas Aryumningsih tak hanya sekali menerima suap. Tapi sudah 8 kali.

KPK mempunyai bukti ada delapan kali transaksi penerimaan uang oleh Imas. Suap itu diterima sejak pertengahan 2017.

"Diduga sejak pertengahan 2017 pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar 8 kali termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/2/2018).

Politikus Partai Golkar menerima saap dari dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM. Tujuan pemberian suap itu untuk mendapat perizinan dalam pembangunan pabrik dan tempat usaha di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Bupati Subang Dibekuk KPK, Setnov: Sudah Saya Bilang Jangan Korup

"Total dugaan penerimaan adalah Rp1,4 miliar," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Imas. Tiga tersangka lainnya adalah Kabid Perizinan pemkab Subang Asep Santika dan pegawai swasta Miftahudin dan Data.

Atas perbuatannya, Imas beserta tersangka penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Miftahudin selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat(1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih Jadi Tersangka

REKOMENDASI

TERKINI