Suara.com - Amiruddin (55), guru di Sekolah Dasar di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat ternyata tak hanya mencabuli siswinya yang berinisial AK (11). Dia juga mencabuli 5 siswi lainnya.
Amir yang merupakan wali kelas III SD tersebut juga melakukan pelecehan seksual SH, R, AM, SA dan AR.
"Mereka sebagian besar mengalami pencabulan dengan cara dipegang kemaluannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya di kantornya, Kamis (15/2/2018).
Kasus ini terungkap setelah NF (36), orangtua AK melaporkan aksi bejat Amir ke Polres Metro Jakarta Barat. Dari laporan itu, Amir diduga telah mencabuli AK di lingkungan sekolah pada awal November 2017 lalu.
Baca Juga: Cabuli Siswinya, Guru SD di Kembangan Jadi Tersangka
"Kejadian perbuatan cabul terhadap anak adalah pada saat korban sedang berada di sekolah," kata dia.
Polisi juga telah mengantongi hasil visum dari Rumah Sakit Ciptomangungkusumo, Jakarta Pusat terkait peristiwa cabul yang menimpa AK. Barang bukti berupa pakaian sekolah korban juga sudah disita polisi untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Hasil visum korban dan barang bukti juga sudah kami peroleh," kata dia.
Selain itu, kata Argo, polisi juga telah memintai keterangan 5 siswi SD yang turut menjadi pelecehan seksual Amir. Amir telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/2/2018) kemarin.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Diduga Cabuli Siswi, Guru SD di Srengseng Diperiksa Polisi