Bupati Subang Dibekuk KPK, Setnov: Sudah Saya Bilang Jangan Korup

Kamis, 15 Februari 2018 | 12:37 WIB
Bupati Subang Dibekuk KPK, Setnov: Sudah Saya Bilang Jangan Korup
Bupati Subang Imas Aryumningsih [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengakui kaget, setelah mendapa informasi penangkapan Bupati Subang, Provinsi Jawa Barat Imas Aryumningsih, oleh KPK, pada Selasa (13/2/2018).

Menurut Novanto, mantan anak buahnya tersebut sudah berhasil memimpin Subang beberapa tahun terakhir.

"Ya kaget juga ya, dari Golkar, Apalagi ibu Imas itu, dia sangat berhasil belakangan ya," kata Novanto di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Di mata mantan Ketua DPR RI tersebut, Imas yang kembali mencalonkan diri pada pemilihan bupati Subang tahun 2018 tersebut sudah mendapatkan elektabilitas yang tinggi di Subang.

Selain itu, setelah resmi menggantikan Ojang Sohandi—Bupati Subang sebelumnya yang ditangkap KPK terkait kasus korupsi pengamanan korupsi BPJS Subang tahun 2014—Imas sudah meningkatkan investasi.

"Selain elektabikitasnya yang tinggi, juga dalam pembangunan juga investasinya cukup meyakinkan, ya saya cukup prihatin lah gitu," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama memimpin partai berlambang beringin tersebut, Novanto sudah mengingatkan agar tidak melakukan praktik korupsi. Novanto bahkan berkeliling ke seluruh kabupaten yang ada di Indonesia.

"Padahal sudah di instruksikan sejak awal begitu, sejak saya ada gitu sudah kami kumpulkan," tuturnya.

"Bukan hanya mengingatkan, saya keliling di 253 kabupaten, saya selalu bicarakan itu supaya dekat pilkada hati-hati. Jangan sampai tersangkut dalam hiruk pikuk yang berkaitan dengan perizinan, yang berkaitan dengan masalah APBD," terangnya.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Muncul Foto Roro Fitria di Medsos dengan Wajah Tua

Sebelumnya, KPK menetapkan Imas bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian perusahaan. Mereka adalah Asep Santika, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang,  Miftahhudin dan Data dari pihak swasta.

Dalam keterangan pers, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Imas diduga bersama-sama dengan beberapa pihak menerima hadiah dari pengusaha mengenai pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Menurut Basaria, pemberian uang hadiah dari pengusaha diberikan melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Basaria mengatakan, sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye  Imas, yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2018.

Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data,  ruang kerja Asep Santika, dan ruang kerja atau kantor Miftahhudin,” terangnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima,Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 11 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI