Dalam keterangan pers, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Imas diduga bersama-sama dengan beberapa pihak menerima hadiah dari pengusaha mengenai pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Menurut Basaria, pemberian uang hadiah dari pengusaha diberikan melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Muncul Foto Roro Fitria di Medsos dengan Wajah Tua
Basaria mengatakan, sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Imas, yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2018.
Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika, dan ruang kerja atau kantor Miftahhudin,” terangnya.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima,Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 11 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Renata Kusmanto Setia Dampingi Fachri Albar