Bupati Subang Dibekuk KPK, Setnov: Sudah Saya Bilang Jangan Korup

Kamis, 15 Februari 2018 | 12:37 WIB
Bupati Subang Dibekuk KPK, Setnov: Sudah Saya Bilang Jangan Korup
Bupati Subang Imas Aryumningsih [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengakui kaget, setelah mendapa informasi penangkapan Bupati Subang, Provinsi Jawa Barat Imas Aryumningsih, oleh KPK, pada Selasa (13/2/2018).

Menurut Novanto, mantan anak buahnya tersebut sudah berhasil memimpin Subang beberapa tahun terakhir.

"Ya kaget juga ya, dari Golkar, Apalagi ibu Imas itu, dia sangat berhasil belakangan ya," kata Novanto di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Di mata mantan Ketua DPR RI tersebut, Imas yang kembali mencalonkan diri pada pemilihan bupati Subang tahun 2018 tersebut sudah mendapatkan elektabilitas yang tinggi di Subang.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Muncul Foto Roro Fitria di Medsos dengan Wajah Tua

Selain itu, setelah resmi menggantikan Ojang Sohandi—Bupati Subang sebelumnya yang ditangkap KPK terkait kasus korupsi pengamanan korupsi BPJS Subang tahun 2014—Imas sudah meningkatkan investasi.

"Selain elektabikitasnya yang tinggi, juga dalam pembangunan juga investasinya cukup meyakinkan, ya saya cukup prihatin lah gitu," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama memimpin partai berlambang beringin tersebut, Novanto sudah mengingatkan agar tidak melakukan praktik korupsi. Novanto bahkan berkeliling ke seluruh kabupaten yang ada di Indonesia.

"Padahal sudah di instruksikan sejak awal begitu, sejak saya ada gitu sudah kami kumpulkan," tuturnya.

"Bukan hanya mengingatkan, saya keliling di 253 kabupaten, saya selalu bicarakan itu supaya dekat pilkada hati-hati. Jangan sampai tersangkut dalam hiruk pikuk yang berkaitan dengan perizinan, yang berkaitan dengan masalah APBD," terangnya.

Baca Juga: Renata Kusmanto Setia Dampingi Fachri Albar

Sebelumnya, KPK menetapkan Imas bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian perusahaan. Mereka adalah Asep Santika, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang,  Miftahhudin dan Data dari pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI