Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Zumi Zola: Alhamdulillah

Kamis, 15 Februari 2018 | 10:51 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Zumi Zola: Alhamdulillah
Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/2/2018). KPK akan memeriksa Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.

Zola tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.55 WIB. Dia irit bicara.

"Sehat, Alhamdulillah, masuk dulu ya," kata mantan artis sinetron itu saat tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Baca Juga: Besok, KPK akan Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.

Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik turut menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

Baca Juga: KPK Segera Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI