Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam Israel, karena melanggar Konvensi Internasional mengenai Hak Anak.
Kecaman itu dilancarkan PBB karena Israel menahan seorang remaja perempuan Palestina bernama Ahed tamimi (17), karena menampar seorang tentara Israel.
Pelapor Khusus HAM untuk PBB Michael Lunk meminta Ahed dibebaskan, dan persidangan selanjutnya diadakan sesuai dengan standar hukum internasional.
"Konvensi mengenai Hak-hak Anak, yang diratifikasi oleh Israel, dengan jelas menyatakan bahwa kebebasan anak-anak hanya dapat diambil sebagai jalan terakhir, dan hanya untuk jangka waktu yang sesingkat mungkin," kata Michael Lynk di Palestina, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (14/2/2018).
Lynk menambahkan, tidak ada fakta yang membenarkan penahanan Ahed sebelum persidangan.
Ahed telah ditahan sejak Desember lalu, setelah tentara Israel menangkapnya di kediaman keluarganya saat dia berusia 16 tahun.
Empat hari sebelumnya, dia terekam melawan tentara Israel secara fisik di properti keluarganya di daerah Nabi Salah, di Tepi Barat yang diduduki.
Pada 1 Januari, Ahed didakwa melakukan sejumlah pelanggaran berdasarkan hukum militer Israel, sejumlah di antaranya terjadi pada Desember, dan yang lainnya berasal dari bulan April lalu.
Pengadilan memutuskan bahwa dia harus tetap ditahan sampai akhir masa peradilannya. Persidangan selanjutnya akan diselenggarakan pada awal Maret.
Baca Juga: Dicopot karena Pungli, Ini Pengganti Kasat Lantas Polres Bekasi
Diinterogasi tanpa orang tua atau pengacara
Ahed ditangkap oleh tentara bersenjata pada tengah malam, kemudian diinterogasi oleh petugas keamanan Israel tanpa didampingi pengacara atau anggota keluarga.
"Ini melanggar jaminan hukum dasar yang memberikan akses konsultasi selama interogasi," kata Jose Guevara, ketua Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang.
Pakar PBB juga mengatakan bahwa "Tempat penahanan Ahed—penjara Hasharon di Israel—melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki ke wilayah kekuasaan pendudukan, atau negara lain, dilarang, apa pun motifnya."
"Angka dari Palestina menunjukkan bahwa Israel menahan dan menuntut antara 500 sampai 700 anak-anak Palestina di pengadilan militer setiap tahunnya," kata Lynk.
"Kami telah menerima laporan bahwa anak-anak ini umumnya dianiaya saat berada dalam tahanan, mengalami penganiayaan fisik dan psikologis, tidak memiliki akses ke pengacara atau anggota keluarga selama interogasi, dan diadili di bawah sistem pengadilan militer di mana ada kekhawatiran signifikan mengenai independensi dan netralitas," kata dia.
Dia juga meminta pihak berwenang Israel untuk menghormati dan memastikan hak dasar dalam proses peradilan, dengan memperhatikan hak dan perlindungan yang diberikan kepada anak-anak.
Dia menekankan kembali seruan mereka agar Tamimi dibebaskan sesuai dengan perlindungan ini.