Dicopot karena Pungli, Ini Pengganti Kasat Lantas Polres Bekasi

Kamis, 15 Februari 2018 | 09:17 WIB
Dicopot karena Pungli, Ini Pengganti Kasat Lantas Polres Bekasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar I Nengah Adi Putra, telah dicopot dari jabatannya setelah tertangkap tangan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pengutan liar terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan surat telegram bernomor ST/173/II/2018, jabatan AKBP Nengah digantikan oleh AKBP Harry Sulistiadi yang sebelumnya menjabat Kabagbinaopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pencopotan jabatan Nengah guna dilakukan proses hukum terkait kasus pungli tersebut.

"Mencopot Kasat Lantas dan memproses pelanggaran disiplin," kata Argo, Kamis (15/2/2018).

Baca Juga: Uskup Agung Minta agar Masjid di Swedia Dibolehkan Azan

Adapun jabatan Harry diisi AKBP Edy Surasa, yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Jabatan Edy digantikan AKBP Kristiyanto yang sebelumnya menduduki posisj Kabagbinaopsnal Ditpamobvit Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kepala Unit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Hery Priyatno yang turut ikut dalam praktik pungli itu juga telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Posisi AKP Hery diisi AKP Agung Permana yang sebelumnya menjabat Kaur Bungkol Spripim Polda Metro Jaya.

Sedangkan, jabatan AKP Agung diisi AKP Yodi Hardianto yang sebelumnya menjabat Panit 2 Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Toyota Yaris Facelift Mengaspal di Indonesia 20 Februari

Operasi tangkap tangan terhadap Nengah dan Hery itu dilakukan tim Propam Polri pada Sabtu (10/2/2018) lalu.

Penangkapan itu setelah adanya laporan masyarakat yang merasa diperas kedua oknum polisi itu saat ingin mengurus perpanjangan SIM.

"Pelayanan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur tanpa ujian teori dan ujian praktek," kata dia.

Dalam OTT itu, tim Propam Polri menyita barang bukti berupa uang diduga berasal dari praktik pungli sebesar Rp61 juta.

Nengah dan anak buahnya diduga telah memanipulai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mengurusi pelayanan SIM.  

"Menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya didaftarkan perpanjangan dengan memanipulai biaya PNBP," kata Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI