Penangkapan itu setelah adanya laporan masyarakat yang merasa diperas kedua oknum polisi itu saat ingin mengurus perpanjangan SIM.
"Pelayanan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur tanpa ujian teori dan ujian praktek," kata dia.
Dalam OTT itu, tim Propam Polri menyita barang bukti berupa uang diduga berasal dari praktik pungli sebesar Rp61 juta.
Nengah dan anak buahnya diduga telah memanipulai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mengurusi pelayanan SIM.
Baca Juga: Uskup Agung Minta agar Masjid di Swedia Dibolehkan Azan
"Menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya didaftarkan perpanjangan dengan memanipulai biaya PNBP," kata Argo.