Suara.com - Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang masuk di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang tengah digarap DPR terus menuai kontroversi. Pasal itu dianggap mengkebiri hak publik untuk memberikan kritik terhadap pemimpinnya.
Praktisi Hukum dari Firma Hukum (Law Firm) AI & Associates, Ahmad Irawan mengatakan pasal tersebut belum jelas prosedurnya, apakah merupakan delik umum, atau delik aduan. Ia menilai, mestinya pasal tersebut tak perlu ada.
"Untuk ancaman hukumannya lima tahun. Ini tak lain dan tak bukan agar kepolisian bisa melakukan tindakan penangkapan dan penahanan," kata Irawan melalui siaran tertulis, Rabu (14/2/2018).
Irawan menyadari, tentunya tidak ada manusia yang terima jika dihina. Jangankan seorang Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat sipil pun sebagai pemegang kedaulatan enggan untuk dihina.
Jadi, lanjut Irawan, penghinaan itu menyangkut harkat dan martabat seseorang sebagai manusia.
"Bukan bapak Joko Widodo sebagai Presiden, tapi Joko Widodo sebagai manusia. Dalam kedudukannya yang sama dengan manusia lainnya," ujar Irawan.
Kata dia, negara sudah mengatur delik penghinaan tersebut. Hanya saja dengan ancaman hukumannya sembilan bulan dan itu harus delik aduan. Bukan delik umum.
"Dalam konteks itu, menghidupkan kembali pasal ini saya melihatnya intensitasnya itu untuk melindungi kekuasaan Jokowi dari sasaran kritik saja. Tidak tulus untuk melindungi martabat Presiden," tutur Irawan.
Kata Irawan, apalagi dalam doktrin dan yurisprudensi yang menyangkut penghinaan, asalkan korban merasa terhina, maka unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan dan martabat sudah terpenuhi.
"Dalam bahasa hukumnya itu tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina). Jadi, dapat dinalar potensi jerat pasal penghinaan ini," kata Irawan.