Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Kasus Bakamla

Rabu, 14 Februari 2018 | 22:46 WIB
Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Kasus Bakamla
Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota DPR RI dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seseorang sebagai tersangka yaitu FA anggota DPR RI periode 2014 sampai dengan 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Alex mengatakan Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa janji tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Atas perbuatannya tersebut FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.

Lebih lanjut Mantan Hakim Tipikor tersebut mengatakan penyidik KPK telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Anggota Komisi I DPR tersebut menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016. Fayakhun menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Dharmawansyah.

"Uang tersebut diserahkan melalui anak buahnya Mohammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu FA juga diduga menerima uang sejumlah 300.000 dolar AS," kata Alex.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Hardy Stefabus dan Mohammad Adami Okta sesaat setelah menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi. Keduanya diamankan penyidik KPK di parkiran kantor Bakamla di Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2016.

Saat itu KPK juga mengamankan uang sejumlah total senilai Rp2 miliar dengan mata uang asing dolar Amerika dan dolar Singapura.

Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Deputi bidang informasi hukum dan kerjasama Bakamla RI, Fahmi Dharmawansyah dan Hardy Stefanus, dan Mohammad Adami Okta selaku dari swasta, dan Nofel Hasan sebagai Kepala Biro perencanaan dan organisasi Bakamla.

Empat dari lima tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Nofel Hasan saat ini masih menjalani proses persidangan di lengadilan tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI