KPK Tetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih Jadi Tersangka

Rabu, 14 Februari 2018 | 22:33 WIB
KPK Tetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih Jadi Tersangka
Bupati Subang Imas Aryumningsih [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian perusahaan. Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang 

Asep Santika, dan dua orang dari pihak swasta, Miftahhudin dan Data.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait perizinan di Pemkab Subang, dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2018).

Basaria mengatakan Imas diduga bersama-sama dengan beberapa pihak menerima hadiah dari pengusaha mengenai pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total 1,4 miliar. Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang hadiah dari pengusaha tersebut menurut Basaria diberikan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke Perantara adalah Rp1,5 miliar," katanya.

Basaria mengatakan sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati Imas yang mencalonkan diri lagi pada pemilihan bupati Subang tahun 2018. Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika, dan ruang kerja atau kantor Miftahhudin.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 11 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI