Suara.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris I Nengah Adi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan karena AKBP Nengah diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) senilai Rp61 juta.
"Iya (benar) dilakukan OTT oleh Propam Mabes Polri," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/2/2018).
Selain itu, tim Propam Polri juga menangkap Kepala Unit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Hery Priyatno karena diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut. Penangkapan keduanya dilakukan setelah tim Propam Polri mendapatkan laporan perihal adanya praktik pungli yang dilakukan keduanya.
Idham juga mengaku langsung mencopot jabatan Nengah dan Hery terkait penangkapan tersebut.
"Iya sudah (dicopot)," kata Idham.
Menurutnya, sanksi pencopotan jabatan itu dilakukan guna membersihkan aksi tidak terpuji di jajarannya. Idham juga mengaku tak segan-segan memproses secara hukum apabila ada anak buahnya yang terlibat kasus.
"Kalau ada kejadian lagi saya akan copot dan saya pidanakan," kata dia.
Idham juga mengaku masih menggodok beberapa nama untuk menggantikan jabatan Nengah dan Hery.
"Belum ada (penggantinya), lagi dicari," katanya.