Suara.com - Polisi telah menetapkan guru berinisial AM (40) sebagai tersangka terkait kasus pencabulan sisiwnya di Sekolah Dasar di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat
"Iya sudah kami tetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu kepada Suara.com, Rabu (14/2/2018).
Saat menjalani pemeriksaan, kata Edy, AM telah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang siswi berinisial AK (11). Alat bukti itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi dan korban.
"Alat bukti kami sudah kumpulkan berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban dan sama pengakuan pelaku," kata dia.
Lebih lanjut, Edy juga menyampaikan, polisi juga masih mendalami keterangan AM perihal ada dugaan pencabulan tersebut juga dilakukan terhadap murid SD lainnya.
"Masih kami periksa lagi. Masih kami dalami," kata dia.
Kasus ini ditangani polisi setelah menerima laporan orangtua terkait dugaan pencabulan yang dilakukan AM. Peristiwa pencabulan terhadap AK terjadi di lingkungan sekolah sekitar November 2017 lalu.
Sebelum menggerayangi kemaluan korban, AM diduga menciumi bibir AK.