Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli pada Kamis (15/2/2018) besok. Zumi akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus penerimaan dugaan gratifikasi.
"Surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Terkait kasua ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa (13/2/2018) kemarin, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta Mantes
Febri mengatakan penyidik mendalami pengetahuan terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan dugaan penerimaan hadiah oleh Politikus PAN tersebut.
KPK menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka karena diduga keduanya menerima gratifikasi dengan jumlah Rp6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus dugaan suap pembahasan rancangan APBD Jambi tahun 2018.
Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi digunakan sebagai uang "ketok palu" untuk menyuap anggota DPRD Jambi saat pengesahan RAPBD Jambi. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.
Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar.