Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat masih memeriksa AM (40) guru Sekolah Dasar di Srengseng, Kembangan. Guru ini diduga telah mencabuli seorang siswinya berinisial AK (11).
"Masih kami proses, sedang dimintai keterangan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Edy Suranta Sitepu, Rabu (14/2/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, kata Edy, aksi bejat yang diduga dilakukan AM kepada korban terjadi di lingkungan sekolah sekitar November 2017 lalu.
"(Perbuatan cabul) dilakukan di sekolah," kata Edy.
Sebelum menggerayangi kemaluan korban, AM diduga menciumi bibir AK.
Polisi, kata Edy juga masih mendalami keterangan murid lainnya yang diduga turut menjadi korban pelecehan seksual AM.
"Menurut keterangan dari saksi ada korban lain tapi saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Kasus ini ditangani polisi setelah menerima laporan orangtua terkait dugaan pencabulan yang dilakukan AM. Namun, hingga kini status AM masih sebagai terlapor.