• Pemerintah Pusat dan DPR RI mengedepankan suara dan kepentingan perempuan korban dalam pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual dan revisi RKUHP serta menghapus dan merevisi ketentuan yang diskrminatif agar tidak melegitimasi pelanggaran HAM dan Hak-hak dasar warga negara termasuk hak-hak perempuan dan anak.
• Pemerintah pusat dan DPR RI memerintahkan kepada seluruh pejabat publik untuk tidak membenarkan ujaran kebencian berdasarkan jenis kelamin pada proses Pilkada.
• Pemerintah pusat menegakkan implementasi UU PKDRT dengan menyusun standaritasi penerapan SOP di Aparat penegak hukum untuk kasus KDRT dan menjalankan amanat pasal 1 dan 12 UU PKDRT.
• Pemerintah DKI Jakarta segera mengesahkan kesepakatan bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dan segera membahas Perda Bantuan Hukum dan memastikan penanganan, pemulihan dan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta.