Ketua DPR Minta Polisi Awasi Media Sosial Jelang Pilkada 2018

Rabu, 14 Februari 2018 | 17:13 WIB
Ketua DPR Minta Polisi Awasi Media Sosial Jelang Pilkada 2018
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan jelang pilkada 2018 dan pemilu 2019 makin meningkat akun palsu di media sosial yang disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, berita hoax, dan ujaran kebencian. Belakangan ini hoax dan hate speech menyerang Presiden Joko Widodo dan Presiden RI Kelima sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Oleh karena itu, Bambang meminta Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menyikapinya.

"Badan Siber dan Sandi Negara harus melakukan pengawasan intensif terkait penyebaran fitnah, berita hoax, dan hate speech di media sosial yang berpotensi menimbulkan konflik," kata Bambang di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (14/02/2018).

Bambang juga berharap Komisi I DPR melalui Kemenkominfo, memanggil penyedia media sosial dalam rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan tersebut dan menjadikan media sosial yang sehat dan netral.

Baca Juga: Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sudah P21?

BSSN juga diharapkan bertindakbobjektif terhadap penyebar fitnah, berita hoax, dan hate speech di media sosial, yakni sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau menggunakan akun media sosial secara bijak. Serta masyarakat melaporkan jika melihat akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan fitnah, berita hoax, dan hate speech.

"Apalagi kalau terkait Pilkada dan Pemilu. Laporkan segera ke Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian," ujar dia.

Di sisi lain, Bambang juga menyoroti rendahnya minat baca dan kemampuan individu di dalam mengolah serta memahami informasi atau kemampuan literasi. Sebagai Pimpinan DPR, Bambang meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Diharapnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Perpustakaan Nasional bekerja sama.

Baca Juga: Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi

"Tujuannya membuat skema penguatan akses baca kepada masyarakat," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI