Suara.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus arisan melalui akun media sosial, Facebook. Pelaku meraup duit dari peserta yang tertipu sampai ratusan juta rupiah.
Seorang perempuan bernama Desi Krisna Yuliyanti Sitanggang yang merupakan pemilik akun tersebut sudah diringkus. Dia ditangkap di kediamannya di Grand Permata, City H 1, Nomor 3, Karang Satia, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/2/2018) kemarin.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito di kantornya, Rabu (14/2/2018).
Modus penipuan ini awalnya pelaku merekrut anggota agar bisa bergabung ke grup Arisol Mama Yona melalui akun FB miliknya. Kemudian, lanjut Rizal, setiap anggota yang sudah bergabung diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen apabila sudah mengirimkan sejumlah uang ke grup arisan tersebut.
Baca Juga: Guntur Bumi dan Puput Melati Diminta Jadi Saksi Penipuan Travel
"Menjanjikan keuntungan 50 persen dari investasi selama 10 hari," kata dia.
Penipuan berkedok arisan online ini baru terungkap, setelah seorang anggota berinsial M mengalami kerugian sebanyak Rp800 juta. Setelah korban melapor, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan untuk menentukan adanya unsur pidana terkait arisan online tersebut.
"Kami juga koordinasi dengan ahli ITE, ahli perbankan, ahli pidana, dan ahli digital forensik dari Kemenkominfo," kata dia.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga mengimbau kepada warga yang merasa ikut dirugikan agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Laudya Cynthia Bella
"Kami akan membuka posko untuk menerima laporan para korban dari kasus penipuan online," kata Rizal.
Dalam kasus ini, Desi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara kurungan paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.