KPK Bebas Menerima atau Menolak Bentuk Dewan Pengawas

Rabu, 14 Februari 2018 | 15:36 WIB
KPK Bebas Menerima atau Menolak Bentuk Dewan Pengawas
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. [Suaracom/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pansus Hak Angket KPK membebaskan pilihan pembentukan Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak dibentuk pun tak masalah.

Dorongan pembentukan Dewan Pengawas KPK itu berdasarkan hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di DPR.

"Setahu saya sejak awal dilaporkan ke Bamus itu ada rekomendasi soal Dewan Pengawas KPK, tetapi diserahkan kepada KPK (pembentukannya), DPR dan pemerintah tidak ikut campur. Dibuat silahkan, nggak dibuat terserah pimpinan KPK, dan diserahkan pada mekanisme internal," kata Bambang Soesatyo, Ketua DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai KPK perlu punya Dewan Pengawas eksternal. Posisi Dewan Pengawas itu bukan untuk menyaingi wewenang KPK.

Baca Juga: KPK Menolak Rekomendasi dan Temuan Pansus Angket DPR

"‎Kalau lembaga pengawas dibentuk KPK sebenarnya tidak sekuat kalau dia dibentuk oleh undang-undang," ujar dia.

Menurut dia, harus ada lembaga pengawasan yang untuk mengawasi kinerja KPK. Sebab banyak masalah yang timbul jika kinerja KPK tidak diawasi.

"Sadarlah KPK kalau ‎dia tidak diatasi, maka bisa bermasalah," kata dia.

Meskipun KPK sudah memiliki komite etik, hal itu dinilai belum cukup. Sebab komite etik KPK itu dianggap hanya bersifat sementara, tidak berkelanjutan dalam mengawasi.

"Itu kan ad hoc (komite etik) kalau ada kasus baru dibentuk. Yang kami harapkan pengawasan harus permanen untuk mengawasi tugas yang dijalankan," ujar dia.

Baca Juga: Banyak OTT, KPK Ingin Proses Pilkada 2018 Bebas Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI