KPK Menolak Rekomendasi dan Temuan Pansus Angket DPR

Rabu, 14 Februari 2018 | 15:00 WIB
KPK Menolak Rekomendasi dan Temuan Pansus Angket DPR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima rekomendasi atas hasil penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK oleh DPR. Setelah dipelajari, KPK menyatakan tak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket tersebut.

KPK tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus. Namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

KPK sudah mengirim surat dan lampiran penjelasan sebanyak 13 halaman kepada DPR, Selasa (13/2/2018) kemarin. Dalam lampiran tersebut dijabarkan mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.

Baca Juga: Bamsoet Klaim Rekomendasi Pansus Angket DPR Perkuat KPK

"Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," katanya.

KPK mengajak DPR untuk melakukan langkah yang lebih substansial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat. Selain itu, KPK juga mengajak DPR untuk mencegah pelemahan terhadap KPK.

Menurut Febri, masih ada tugas bersama DPR untuk menguatkan pemberantasan korupsi, yaitu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Pengawasan Administrasi Pemerintah dan Pembatasan Transaksi Tunai juga perlu menjadi perhatian.

Febri melanjutkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah serta pemangku kepentingan lain.

Baca Juga: Ini Keinginan Fraksi PAN terhadap Pansus Angket KPK

"Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI