Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang tengah dibahas di Patia Kerja tidak akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Komunitas pers disarankan memberi masukan bila ada pasal pasal dalam RKUHP yang mengekang kebebasan pers.
"Masa iya? Rasanya nggak seperti itu, tetapi RKUHP ini sekarang masih di Panja. Jadi kalau mendengar seperti itu (membungkam kebebasan pers) jangan lama-lama, secepatnya teman-teman media memberi input dan berkoordinasi dengan Panja atau Pansus atau dengan Pemerintah untuk menyampaikan bahwa ini yang kita ingin dari media," kata Agus di DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agus berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR lainnya mengenai sejumlah pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dia mengaku masih ada cukup waktu untuk menghapus pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam RKUHP, sebab belum disahkan dalam rapat paripurna DPR.
DPR tak akan mengekang pers sebab pers adalah merupakan bagian dari pilar demokrasi.
Baca Juga: 17 Poin Dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi
"Yang jelas media sahabat kita seluruhnya. Rakyat ini bisa mengerti karena media, tidak mungkin ada hal yang menyulitkan, rasanya saya tidak ada pemikiran itu," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers mendesak Pemerintah dan DPR menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diatur dalam Konstitusi, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan perumusan atas pasal-pasal dalam RKUHP.
Selain itu meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.